Analisis Kompetensi guru :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 28 bahwa: Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang
harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Kompetensi guru menurut Surya dalam Kunandar (2007:55) meliputi :
- Kompetensi intelektual,yaitu berbagai perangkat pengetahuan yang ada
dalam diri individu yang diperlukan untuk menunjang berbagai aspek
kinerja sebagai guru.
- Kompetensi fisik yaitu perangkat kemampuan fisik yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan tugas sebagai guru dalam berbagai situasi.
- Kompetensi pribadi, yaitu perangkat perilaku yang berkaitan dengan
kemapuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri
untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri.
- Kompetensi sosial, yaitu perangkat perilaku tertentu yang merupakan
dasar dari pemahaman diri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
lingkungan social serta tercapainya interaksi social secara efektif.
- Kompetensi spiritual, yaitu pemahaman, penghayatan, serta pengalaman kaidah-kaidah keagamaan.
Menurut Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, untuk
dapat menjadi guru yang profesional seseorang harus memiliki empat
kompetensi, yakni kompetensi pedogagik, kompetensi kepibadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui
pendidikan profesi.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi pedagogik
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi
profesional merupakan penguasan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, mencakup penguasaan materi kurikulum pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadapa
struktur dan metodologi keilmuannya. Sedangkan kompetensi social
merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik , sesama peserta didik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menurut Kunandar (2007:56) untuk dapat menjadi seorang guru yang
memiliki kompetensi, maka diharuskan memiliki kemampuan untuk
mengembangkan tiga aspek kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu
kompetensi pribadi, kompetensi profesional, dan kompetensi
kemasyarakatan. Kompetensi pribadi adalah sikap guru berjiwa pancasila
yang mengutamakan budaya bangsa Indonesia, yang rela berkorban bagi
kelestarian bangsa dan negaranya. Kompetensi profesional adalah
penguasaan akademik yang diajarkan dan terpadu dengan kemampuan
mengajarnya sekaligus sehingga guru itu memiliki wibawa akademis.
Sementara itu, kompetensi kemasyarakatan (sosial) adalah kemampuan yang
berhubungan dengan bentuk partisipasi sosial seorang guru dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat tempat ia bekerja, baik formal maupun
informal. Guru yang dapat mengembangkan ketiga aspek kompetensi dalam
dirinya dengan baik, maka ia tidak hanya memperoleh keberhasilan tetapi
juga akan memperoleh kepuasan atas profesi yang dipilihnya.
Kompetensi yang dimiliki guru dalam melaksanakan profesinya, selain
menguasai teknik dan strategi dalam kegiatan pembelajaran juga harus
menguasai seperangkat kemampuan (competency) yang beraneka ragam.
Jenis-jenis kompetensi menurut Usman(2004:15) dibagi menjadi 2 yaitu: Kompetensi Pribadi
1. Kompetensi Pribadi
- Mengembangkan kepribadian yaitu: bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila,
mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru.
- Berinteraksi dan berkomunikasi, yaitu: berinteraksi dengan teman sejawat
untuk meningkatkan kemampuan profesional, berinteraksi dengan
masyarakat untuk penuaian misi pendidikan.
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, yaitu: membimbing siswa yang
mengalami kesulitan belajar, membimbing siswa yang berkelainan dan
berbakat khusus.
- Melaksanakan administrasi sekolah, yaitu: mengenal pengadministrasian sekolah, melaksanakan kegiatan pengadministrasian sekolah.
2. Kompetensi Profesional
- Menguasai landasan kependidikan, seperti: mengenal tujuan pendidikan
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, mengenal fungsi sekolah dalam
masyarakat, dan mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang
dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran.
- Menguasai bahan pembelajaran, seperti: menguasai materi pembelajaran, kurikulum pembelajaran sesuai jurusan.
- Menyusun progam pengajaran, seperti: menetapkan tujuan, memilih dan
mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan media
pembelajaran, memilih dan mengembangkan sumber belajar.
- Melaksanakan progam pengajaran, yaitu: menciptakan iklim pembelajaran
yang tepat, mengatur ruangan belajar, dan mengelola interaksi belajar
mengajar.
- Menilai hasil dan proses pembelajarn yang telah dilaksanakan, yaitu:
menilai prestasi siswa untuk kepentingan pembelajaran, dan menilai
proses pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Sementara Sudjana (1998:18) telah membagi kompetensi guru dalam tiga jenis antara lain:
- Kompetensi Kognitif, artinya kemampuan bidang intelektual seperti
penguasaan mata pelajaran, pemgetahuan tentang mata pelajaran,
pengetahuan mengenai cara belajar, pengetahuan tentang belajar dan
tingkah laku individu, pengetahuan tentang administrasi kelas,
pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa, dan pengetahuan
tentang kemasyarakan serta pengetahuan umum lainnya.
- Kompetensi Sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai
hal berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya, sikap menghargai
pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata
pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap teman seprofesinya,
dan memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
- Kompetensi Perilaku/performance, artinya kemampuan guru dalam berbagai
ketrampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu
pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa, ketrampilan
menumbuhkan semangat belajar para siswa, ketrampilan menyusun
persiapan/perancanaan mengajar, ketrampilan melaksanakan administrasi
kelas, dan lain-lain.
Sehubungan dengan hal itu, Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (dalam Arikunto,2002) menjabarkan sepuluh kompetensi yaitu:
- Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan
- Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang akan disajikan
- Kemampuan mengelola program belajar mengajar
- Kemampuan mengelola kelas
- Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
- Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
- Kemampuan menilai hasil belajar (prestasi siswa)
- Kemampuan mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan.
- Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
- Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan mengajar.